Penerapan Hukum Pidana Perjudian Online Perspektif UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Abstract
ABSTRAK
Masyarakat telah memasuki era globalisasi berkat perkembangan teknologi informasi yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk bersosialisasi dengan siapa saja dan dimana saja. Karena orang dapat terhubung dengan teman dan bahkan orang asing yang tinggal di negara lain melalui internet, ini adalah metode komunikasi yang paling umum. Di satu sisi, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi merupakan alat yang berguna untuk melanggar hukum, dan di sisi lain berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia. Namun, mereka juga telah menghasilkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Dunia menjadi tanpa batas sebagai akibat dari teknologi informasi dan komunikasi, yang juga telah mengubah perilaku dan gaya hidup masyarakat di seluruh dunia.
Kata kunci: Transaksi elektronik, cybercrime, dan judi online