Peranan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Dalam Proses Mediasi Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Saat Masa Kontrak Berlangsung
Abstract
ABSTRAK
Penyelesaian ketidaksepakatan manajemen tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dapat dilakukan dengan 2 (dua) opsi penyelesaian perselisihan: di dalam Pengadilan Hubungan Industrial dan di luarnya, antara lain melalui penyelesaian bipartit, konsiliasi, arbitrase maupun mediasi. Demikian halnya dalam penyelesaian perselisihan PHK dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara penyelesaian tersebut, namun sebelum perselisihan diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan hubungan industrial, baik melalui bipartit, konsiliasi, arbitrase maupun mediasi. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Yang di PHK Saat Ma sa Kontrak Berlangsung Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Bagaimana Peranan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Dalam Proses Mediasi Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Saat Masa Kontrak Berlangsung. Penelitian ini termasuk penelitian Deskriptif Analitis atau penelitian lapangan (field research) yaitu, suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan guna menemukan teori-teori mengenai proses bekerjanya hukum dimasyarakat. Sedangkan sifat penelitian ini adalah diskriptif analitis, yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang masalah yang sedang diteliti. Dalam penelitian ini yang menjadi objek penelitian adalah penyelesaian hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan yang melakukan PHK sepihak. Penyelesaian yang dipergunakan ialah mediasi dengan dibantu adanya Peranan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian penulis menganalisis Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dalam penyelesaian perkara perselisihan PHK di luar Pengadilan Hubungan Industrial dan di dalam Pengadilan Hubungan Industrial telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Kepmenaker Nomor Pasal 90 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 92 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial dan Tata Kerja Mediasi, dan Pasal 9 Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penunjukan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial dan Tata Kerja Mediasi.
Kata Kunci : dinas ketenagakerjaan, mediasi, pemutusan hubungan kerja, pada masa kontrak