Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Melalui Arisan Online Studi Putusan No.1105/Pid.Sus/2021/Pn.Medan
Abstract
Dalam beberapa tindak pidana di indonesia, penipuan berwujud arisan online adalah kasus yang sangat terhoror di beberapa tahun kini, menariknya dengan adanya putusan hakim serta penjatuhan tindak pidana terhadap pelaku arisan online kini tak kunjung membuahkan kejerahan terhadap pelaku. Sedangkan permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku penipuan melalui arisan online dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku penipuan melalui arisan online. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang merupakan suatu prosedur penelitian ilmiah yang menemukan suatu kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum yang di mana memiliki sifat prespektif yang mempunyai karakteristik yang bersifat presfektif dan terapan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan perundang-undangan seperti undang-undang ITE,KUHP, serta pendekatan kasus. Berdasarkan dakwaan terdakwa di kenakan pasal 45 A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 No.19 tahun 2016, pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. Menyimpulkan bahwa pelaku penipuan arisan online di jatuhkan putusan selama 4 tahun lamanya, serta hanya membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 5000. Sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dalam pasal 378 KUHP.
Kata kunci : pertanggungjawaban pidana, penipuan, arisan online.