Pertanggungjawaban Notaris Dalam Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GoAML Dalam Upaya Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang
Keywords:
Notary, Position Secrets, Suspicious Financial Transactions (TKM), GoAMLAbstract
Dimasukkannya Notaris sebagai pihak pelapor dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris dan Notaris dapat terancam pidana berdasarkan KUHP karena membuka rahasia jabatan. Notaris dihadapkan pada kewajiban yang bertolak belakang namun berakibat mendapat sanksi apabila Notaris tidak mematuhinya. Dengan demikian, tersingkaplah permasalahan tentang bagaimana pertanggungjawaban Notaris dalam melaksanakan kewajiban sebagai pihak pelapor TKM dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Setelah dilakukan pembahasan, diketahui bahwa Notaris sebagai pihak pelapor tidak melanggar rahasia jabatan berdasarkan Pasal 16 Ayat huruf f UUJN yang menyatakan bahwa kerahasian jabatan dapat dikecualikan apabila ada Undang-Undang menentukan lain dan mengenai kerahasiaan juga tidak berlaku untuk pihak pelapor sesuai isi Pasal 28 Undang-Undang PPTPPU dan Notaris wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan apabila Notaris memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan dan atas nama pengguna jasa.