Analisis Hukum Kepemilikan atas tanah di kabupaten toba menurut UUPA
Abstract
Sebagai masyarakat adat, mayoritas masyarakat di Kabupaten Toba mematuhi hukum adat Batak. Setiap bidang tanah dalam masyarakat Batak dikuasai oleh marga (marga) tertentu sebagai pemilik tanah adat desa. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria, pendaftaran tanah menjadi hal terpenting dalam sistem pertanahan di Indonesia karena merupakan awal dari proses kepemilikan hak atas tanah.
Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah atau tanah yang sedang dikuasai adalah berupa sertifikat. Bentuk perlindungan hukum terhadap tanah yang belum bersertifikat ada 2, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraia dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan Program Priortitas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dan juga melakukan penyuluhan serta sosialisasi mengenai prosedur pendaftaran tanah kepada lapisan masyarakat. Melakukan kajian mendalam tentang adat pertanahan Suku Batak Toba. Hal ini bermanfaat agar nilai-nilai budaya yang terkandung dalam adat Suku Batak Toba tetap dipelihara dan dalam pelaksanaanya hukum adat pertanahan tidak bertentangan dengan hukum pertanahan nasional (Negara), sehingga status kepemilikan tanah dapat secara sah dimiliki.