Pertanggungjawaban Pidana Anak Pengguna Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 74/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mdn)
Abstract
Pengaturan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika yaitu dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana anak pelaku tindak pidana dapat diklasifikasikan yaitu anak sebagai pengguna atau pemakai narkotika. Selain itu terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika juga dapat dikenakan jenis pemidanaan yang terdapat didalam Pasal 71 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak pelaku tindak pidana narkotika setidaknya dapat diberikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana narkotika dalam putusan ini didasarkan pada tiga unsur yaitu kemampuan bertanggungjawab, unsur kesalahan dan unsur alasan penghapus pidana. Pada putusan ini mejelis hakim memberikan putusan berupa tindakan mengembalikan anak kepada orang tuanya, putusan ini diambil oleh hakim mengingat anak masih dibawah umur dan masih dalam pengawasan orang tuanya, dan hakim menganggap anak tersebut dapat memperbaiki dirinya di masa yang akan datang.