Perbandingan Hukum Hak Waris Anak Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Authors

  • Wahyu Safriza Universitas Potensi Utama
  • Fani Budi Kartika

Abstract

Masalah hak kewarisan seringkali menimbulkan sengketa sejak dulu hingga sekarang, Seolah belum cukup sengketa waris antara keluarga kandung pewaris, sengketa waris antara anak angkat dan anak kandung juga banyak terjadi. Permasalahan yang sering terjadi di masyarakat tentang pengangkatan anak adalah mengangkat anak tidak di hadapan pengadilan sehingga ketika orang tua angkat meninggal di kemudian hari menimbulkan sengketa waris antara keluarga kandung dengan anak angkat pewaris. Penilitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui mekanisme hukum yang sesuai dengan hukum positif Indonesia mengenai pengangkatan anak dan mengetahui perbandingan kedudukan anak angkat dalam hak waris menurut Kompilasi Hukum Islam dengab Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan memanfaatkan Undang-Undang yang ada. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209, anak angkat tidak berhak atas hak waris, namun dapat menerima wasiat wajibah yang jumlahnya tidak lebih dari 1/3 harta peninggalan. Sedangkan dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata Pasal 832, yang berhak menerima hak waris hanyalah keluarga sedarah, anak angkat tidak disebutkan dimanapun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Downloads

Published

2023-03-10