Pertimbangan Hakim Terhadap Hak Karyawan Yang Dimutasi Sepihak Oleh Perusahaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1148 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Abstract
Permasalahan yang sering terjadi dalam hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan karena adanya perselisihan dan berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial meskipun UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengaturnya. Peran hakim sangat penting dalam memberikan pertimbangan pada perkara peradilan untuk memberikan keadilan. Terkait dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1148 K/Pdt.Sus-PHI/2020 mengenai perselisihan hubungan industrial yang terjadi saat ini khususnya permasalahan yang berkaitan dengan mutasi sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan/pekerja. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukannya melalui sumber data sekunder. Dari data yang diperoleh, selanjutnya penulis menghubungkan dan menganalisa antara data yang lain dengan dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan Mutasi Sepihak Terhadap Karyawan Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam hal ini diatur Pasal 31 dan 32 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar mutasi yang dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan kerja kepada pekerja atau buruh. Pertimbangan Hakim Terhadap Hak Karyawan Yang Dimutasi Sepihak Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1148 K/Pdt.Sus-PHI/2020, bahwa karyawan/pekerja setelah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja pada PT. Tor Ganda dan PT. Tor Ganda Perkebunan Sibisa Mangatur, haruslah mendapatkan haknya berupa uang pesangon 2 kali lipat sesuai dengan ketentuan Pasal 155 dan 156 ayat 2 sampai dengan 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hak-hak karywan/pekerja lainnya.