Analisis Asas Legalitas dan Living Law Dalam KUHP Baru: Tantangan Kepastian Hukum Dalam Peradilan Pidana Indonesia

Authors

  • Indriani Kartika Dewi Universitas Potensi Utama
  • Nabilla Rahman Universitas Potensi Utama

Keywords:

Asas Legalitas, Living Law, KUHP Baru, Kepastian Hukum, Peradilan Pidana

Abstract

Dalam sistem hukum Indonesia yang berlandaskan prinsip rechtsstaat, asas legalitas formal menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum pidana. Namun, dalam praktiknya, asas ini kerap berhadapan dengan keberadaan hukum pidana adat sebagai bentuk living law yang berkembang di masyarakat dan lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif. Pertentangan antara positivisme hukum yang mengutamakan kepastian melalui aturan tertulis dengan karakter living law yang fleksibel dan tidak tertulis menjadi isu krusial dalam pembaruan hukum pidana nasional. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai upaya negara untuk mengakomodasi pluralisme hukum tersebut dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan konseptual guna mengkaji bagaimana asas legalitas dan living law diintegrasikan dalam KUHP Baru serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Baru, khususnya melalui Pasal 2, secara progresif mengakui keberadaan living law dalam masyarakat. Namun, pengakuan tersebut disertai dengan persyaratan formalisasi melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai mekanisme untuk tetap menjaga asas legalitas dan menjamin kepastian hukum dalam praktik peradilan pidana. Di sisi lain, ketentuan ini menimbulkan dilema konseptual, karena upaya formalisasi tersebut justru berpotensi menghilangkan sifat asli living law yang dinamis dan tidak tertulis, dengan mengubahnya menjadi hukum positif yang lebih kaku. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan nyata dalam menyeimbangkan antara asas legalitas dan pengakuan living law guna mewujudkan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia

Downloads

Published

2026-03-18