Implikasi Pengakuan Living Law Dalam KUHP Nasional Terhadap Penerapan Asas Legalitas Sebagai Dasar Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia
Keywords:
Asas legalitas, Living law, KUHP Nasional, Pemidanaan, Hukum pidana IndonesiaAbstract
Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu ( nullum crimen sine lege ). Dalam KUHP lama, asas legalitas diterapkan secara ketat dengan menempatkan hukum tertulis sebagai satu-satunya sumber hukum pidana. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), terdapat perkembangan penting berupa pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat ( living law ) sebagai salah satu dasar dalam penetapan permohonan pidana tertentu. Pengakuan ini menandai adanya perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia yang tidak lagi sepenuhnya bersifat legalistik, melainkan mulai mengakomodasi pluralisme hukum yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pengakuan living law dalam KUHP Nasional terhadap penerapan asas legalitas sebagai dasar pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan living law dalam KUHP Nasional memperluas sumber hukum pidana serta menunjukkan tidak adanya penerapan asas legalitas. Meskipun demikian, pengakuan tersebut juga menimbulkan tantangan terkait kepastian hukum karena norma yang hidup dalam masyarakat tidak selalu dirumuskan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan batasan dan mekanisme yang jelas dalam penerapan living law agar tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana Indonesia.