Restorative Justice Dalam Perspektif KUHAP: Dilema Antara Keadilan Substantif Dan Kepastian Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Keywords:
Restorative Justice, Kepastian hukum, Keadilan substantif, Sistem peradilan pidana, KUHAPAbstract
Perkembangan konsep Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Meskipun demikian, penerapan Restorative Justice belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP, melainkan berkembang melalui kebijakan institusional seperti Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kejaksaan. Kondisi ini menimbulkan dilema antara upaya mewujudkan keadilan substantif dengan kebutuhan akan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana Indonesia, mengkaji penerapannya dalam praktik penegakan hukum, serta menilai implikasinya terhadap prinsip kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Restorative Justice memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan yang lebih substantif dan efisien, terutama dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Namun, ketiadaan pengaturan yang jelas dalam KUHAP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas penanganan perkara, serta peluang penyalahgunaan diskresi oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, diperlukan reformasi hukum acara pidana melalui pengakomodasian konsep Restorative Justice secara eksplisit dalam KUHAP guna menciptakan keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia