Penerapan Prinsip Fair Trial Dalam Praktik Hukum Acara Pidana Untuk Menjamin Perlindungan Hak Tersangka Pada Tahap Penangkapan Dan Penahanan
Keywords:
Fair trial, Perlindungan Hak Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Hukum Acara PidanaAbstract
Penerapan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana, penerapan prinsip fair trial merupakan komponen krusial untuk menjamin perlindungan hak-hak tersangka, khususnya pada tahap penangkapan dan penahanan yang sering menjadi titik rawan terjadinya pelanggaran hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana prinsip peradilan yang adil diterapkan dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, serta bagaimana implementasinya dapat menjamin hak atas kebebasan, kesetaraan di hadapan hukum, asas praduga tak bersalah, dan akses terhadap bantuan hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum di Indonesia telah secara normatif mengatur perlindungan hak tersangka, melalui KUHAP dan instrumen HAM internasional, praktik penegakan di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip fair trial karena adanya penyalahgunaan kewenangan, kurangnya pengawasan, dan minimnya pemahaman aparat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, mekanisme pengawasan, peningkatan kapasitas aparat, serta komitmen politik dan hukum yang konsisten agar prinsip fair trial benar‑benar terwujud dalam proses penangkapan dan penahanan.