Relevansi Asas Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana Yang Efektif
Keywords:
Kepastian Hukum, Eksekusi Putusan Pidana, Efektivitas Peradillan, Penegakan HukumAbstract
Eksekusi putusan pidana merupakan fase akhir dalam proses peradilan pidana yang berperan penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas keadilan, kepastian, dan efektivitas. Meskipun demikian, implementasi eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, baik dari aspek regulasi, koordinasi antar lembaga, maupun prosedur administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara asas kepastian hukum dengan pelaksanaan eksekusi putusan pidana serta menilai kontribusinya terhadap efektivitas sistem peradilan pidana nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis- normatif melalui kajian teori hukum, peraturan perundang-undangan, serta sumber literatur relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa asas kepastian hukum memiliki peran signifikan dalam menjamin pelaksanaan eksekusi putusan pidana yang terstruktur, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, lemahnya sinkronisasi kelembagaan, tidak lengkapnya norma implementatif, serta hambatan administratif masih menjadi faktor penghambat sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh sebab itu, diperlukan pembenahan regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, serta penyederhanaan prosedur pelaksanaan eksekusi untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana sesuai asas kepastian hukum