KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Nomor 1960/Pid.Sus/2018/PT MDN)

Authors

  • Dwiki Pernandes Sembiring
  • Fitri Yani Universitas Potensi Utama

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Abstract

Dengan adanya perkembangan teknologi meningkatkan sistem digital salah satunya adalah terciptanya Internet sebagai sebuah fasilitas untuk mempermudah mendapatkan informasi. Dengan kehadiran Internet yang terus berkembang sehingga memunculkan sebuah media sosial yang merupakan wadah dalam melakukan komunikasi secara tidak langsung. Disamping memberikan dampak positif, kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi juga memberikan dampak negatif yaitu banyaknya kejahatan yang berkaitan dengan aplikasi internet, seperti cybercrime, pemalsuan akun jejaring sosial dan pencemaran nama baik.  Salah satu permasalahan tersebut  ialah yang menjadi objek penelitian ambil yaitu Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan KUHP dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang ITEStudi Putusan Nomor 1960/Pid.Sus/2018/PT MDN. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1.Bagaimana regulasi tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik di Indonesia? 2. Bagaimana konsepsi  Pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan putusan No 1960/Pid.Sus 2018/PT MDN?3.Bagaimana pertanggung jawaban terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana informasi elektronik berdasarkan putusanNo 1960/Pid.Sus 2018/PT MDN?. Serta tujuannya adalah Untuk mengetahui Pengaturan Pidana Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Hukum Pidana Di Indonesia.  Rumusan masalah tersebut dikaji dengan metode penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bagian pustaka atau data sekunder.Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahan diatas adalah penerapan Hukum Pidana terhadap pelaku tindak Pidana penghinaan dalam putusan Nomor 1960/Pid.Sus/2018/PT MDN telah sesuai karena telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana menurut ketentuan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE

Downloads

Published

2022-03-30