EKSISTENSI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Authors

  • Lemasrat Gulo
  • Fitri Yani Universitas Potensi Utama

Keywords:

Eksistensi Restoratif Justice Dalam Persefiktif Hukum Pidana

Abstract

Sebagai negara hukum, maka kehadiran hukum di tengah masyarakat diperlukan guna menjadi landasan dalam mewujudkan cita-cita bersama demi menciptakan suatu kondisi yang kondusif serta sebagai wujud implementasi fungsi dari hukum yakni mencegah, mengurangi dan memberantas tindak pidana.Dalam kehidupan bermasyarakat, hampir semua kegiatan yang dilakukan ertat kaitannya dengan perbuatan hukum. Salah satunya adalah perbuatan tindak pidana (strafbaarfeit). Berbicara tentang penegakan hukum di Indonesia tidak akan terlepas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dapat dikatakan arti dalam penegakan hukum (Law Enforcement) adalah penjatuhan pidana atau sanksi terhadap pelaku Tindak Pidana. Saat ini penyelesaian perkara pidana Indonesia mengalami perkembangan salah satunya adalah penerapan keadilan restorative justice (Keadilan berbasis musyawarah).  Pendekatan pemidanaan ini bertujuan untuk menangani tindak pidana atau kejahatan baik dilakukan oleh anak-anak maupun oleh orang dewasa. Restorative justice diharapkan menjadi salah satu upaya penanganan tindak pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan dan korban. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1.Bagaimana eksistensi Restorative Justice dalam perspektif Pidana? 2. Bagaimana manfaat Restorative Justice pada perkara Hukum Pidana?Serta tujuannya adalah 1.Untuk mengetahui eksistensi dari Restorative Justice dalam perspektif Hukum Pidana. 2.Untuk mengetahui manfaat dari Restorative Justice pada perkara Hukum Pidana. Penelitian ini  dikaji dengan metode penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bagian pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahan diatas adalah  Restorative Justice menjadi sebuah pendekatan hukum yang akan digunakan dalam menanggulangi permasalahan dengan beberapa kriteria yaitu, tindak pidana ringan, anak, perempuan dan narkotika. Sesuai dengan tingkat kategori permasalahan yang dilakukan. Restorative Justice memiliki banyak beberapa manfaat seperti salah satunya untuk menjungjung harkat dan martabat pelaku tanpa mengurangi asas keadilan dari korban dan juga memberikan  sistem baru pada sistem peradilan Indonesia. Sehingga eksistensi Restorative Justice akan terus berkembang sesuai dengan berjalannya waktu berdasarkan hukum Pidana di Indonesia.

Downloads

Published

2022-03-30