TINJAUAN YURIDIS PERATURAN MAHMAKAH AGUNG NO. 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK TERKAIT SIDANG ONLINE DIMASA PANDEMI COVID 19
Keywords:
E-Litigasi, Peradilan virtual, Pandemi Covid-19Abstract
Menyebarnya virus covid19 pada februari 2020 diindonesia membuat Indonesia sedikit melakukan perubahan sistem kerja. Perubahan tersebut terpaksa dilakukan demi untuk memutus rantai penularan virus covid19. Di masa pandemi seperti ini pemerintah mengharapkan agar masyarakat mampu untuk menahan diri dari berinteraksi secara langsung dengan pihak lain. hal tersebut juga diterapkan pada seluruh pengadilan yang ada diindonesia. Kini pengadilan pada persidangan khususnya perkara pidana mulai menerapkan system tekhnologi video conference. Dimana persidangan dilakukan dengan lokasi yang berbeda tetapi tetap dilakukan secara tatap muka melalui tekhnologi. System peradilan online sebenarnya bukanlah hal yang baru diindonesia, tetapi penulis melihat perlunya diadakan suatu kajian mengenai regulasi serta Efektifitas pemberlakuan peradilan pidana secara Elektronik selama masa Covid-19. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normative dengan pendekatan Undang Undang serta pendekatan konseptual dan sangat erat hubungannya dengan perpustakaan sebagai sumber dalam penulisan ini. Dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas surat edaran mahkamah agung nomor 1 tahun 2020 serta peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana dipengadilan secara elektronik. Dengan ini peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 telah sesuai dengan hukum positif di Indonesia saat persidangan Elektronik dengan itu hal tesebut jelas kurang efektif, karena dengan begitu sudah pasti akan muncul masalah-masalah baru seiring berjalannya persidangan seperti hakim sulit untuk membaca mimik wajah terdakwa ataupun saksi, terlebih lagi jika system peradilan online ini dilakukan pada daerah yang susah terjangkau oleh sinyal. Seharusnya pemerintah tetap memberlakukan peradilan tatap muka hanya saja tetap memperhatikan jarak dan menerapkan protocol kesehatan. Jikalau peradilan Elektronik adalah cara yang paling efektif dan yang paling dianjurkan, pemerintah mestinya mempersiapkan jaringan yang baik guna untuk berjalannya sidang yang baik juga tanpa ada yang merasa dirugikan. Oleh karna itu ke depan diharapkan instansi penegak hukum dapat mengevaluasi dan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan secara elektronik khususnya