ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI KONSUMEN PENGGUNA APLIKASI SHOPEE DALAM LAYANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Dara Lutfia
  • Fani Budi Kartika Universitas Potensi Utama

Keywords:

Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Transaksi Elektronik

Abstract

Dalam kegiatan transaksi elektronik khususnya jual beli online, konsumen diharuskan memberikan data pribadinya kepada pihak penyedia jasa layanan tersebut. Data tersebut dikumpulkan, disimpan, dan ditinjau oleh pihak penyedia jasa agar memastikan data yang dikirimkan pengguna, benar milik pengguna dan bukan milik orang lain. Adapun Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna aplikasi shopee dan memberikan analisis mengenai pengaturan transaksi elektronik dan pelaksanaanya di Indonesiadalam undang-undang perlindungan konsumen yaitu pasal 45 ayat (1) “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.”Selain itu, di Indonesia peraturan tentang perlindungan data pribadi juga tertuang dalam pasal 26 ayat (1) Undang-undang no 11 tahun 2008 Jo. Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik tertentu milik orang lain” dan juga peraturan perlindungan data pribadi tercantum dalam aturan hukum positif lainnya di Indonesia

Downloads

Published

2022-03-30