PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DALAM PERJANJANJIAN HUTANG PIUTANG SECARA ONLINE
Keywords:
Perlindungan, Hukum, Kreditur, Hutang, Piutang, OnlineAbstract
Sebagai bentuk paling nyata dari perkembangan teknologi dizaman sekarang adalah dengan hadirnya jaringan Internet (Interconnection Network) yang jangkauannya dapat mencakup seluruh dunia yang telah membawa pengaruh baik dalam aspek pengembangan sumber daya manusia, sosial dan ekonomi dunia. Yang paling mengesankan dalam pengaruh perkembangan teknologi untuk ekonomi dunia adalah para pelaku bisnis lebih dimudahkan dalam melakukan transaksi bisnis. Hal tersebut dikarenakan bahwa pengembangan Teknologi telah mendorong banyak permintaan terhadap berbagai produk teknologi itu sendiri, seperti perangkat keras, perangkat lunak dan berbagai sarana yang berguna untuk membangun jaringan internet. Setelah jaringan internet telah terkoneksi dengan baik, maka manfaat selanjutnya adalah dengan memberikan kemudahan transaksi bisnis terutama dalam sektor ekonomi dan sosial. Menurut Burgerlijk Wetboek, transaksi yang dilakukan didunia maya terjadi dalam bentuk perjanjian online. Perjanjian online adalah bentuk perjanjian yang tidak menghadirkan para pihak secara nyata dan juga tidak menggunakan tanda tangan asli melainkan tanda tangan elektronik. Kemudahan yang difasilitasi oleh perjanjian online ini pula dapat memberikan celah-celah terjadinya ketidakjujuran debitur dalam menunaikan perjanjian. Karena itu rumusan masalah adalah apakah Hutang Piutang secara Online dilegalkan secara hukum dan bagaimana perlindungan hukum kreditur dalam perjanjian hutang piutang yang dilakukan secara online. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis-Normatif yang secara deduktif dimulai dari menganalisa pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.