ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PROSTITUSI ONLINE PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Dalam upaya penegakan hukum terhadap korban prostitusi hanya berfokus diuapaya pencegahan saja. Sangat perlu ditekankan pada dalam upaya perlindungan korban tidak mendapatkan banyak perhatian dalam perlindungan, dengan kata lain belum adanya upaya yang komprehensif dalam perlindungan hukum melalui proses pemulihan serta ganti rugi bagi para korban. Dalam hal ini menyangkut pada ketentuan hukum positif tentang prostitusi online Indonesia, aspek perlindungan hukum terhadap korban prostitusi dari tindak pidana prostitusi Online, dalam permassalahan ini digunakan pendekatan teori perlindungan hukum. Meskipun telah diatur Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindunga Saksi dan Korban, kesempatan mereka dalam mendapatkan haknya masih sangatlah kecil sehingga perlunya Undang-Undang baru yang diterapkan dalam upaya perlindunga korban. Oleh karena itu peran dari Kepolisian dan Hakim untuk memberikan perlindungan dalam bentuk hak kompesasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban prostitusi sangatlah penting dalam upaya mengembalikan rasa aman terhadap korban.