PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Keywords:
Pornografi, Hukum Islam, Kejahatan, Tindak PidanaAbstract
Ketika mendengar kata Pornografi tentunya itu bukanlah Fenomena yang asing lagi di era modern kini. perkembangan Pornografi berkembang dengan sangat pesat. Bahkan dikalangan manapun sudah terjamah dengan pornografi. Baik itu di kalangan anak-anak, remaja ataupun dewasa. Menurut data yang penulis ambil dari survey loka data, pornografi merupakan kejahatan asusila paling unggul nomor 1 di Indonesia per tahun 2019-2020 setelah kejahatan lain seperti penipuan online. Adapun hal utama yang harus diterapkan untuk mengurangi angka dalam kejahatan ini adalah dengan cara mencegah. Sesungguhnya penerapan hukum yang tegas dapat memberikan rasa rasa takut dan rasa jera bagi masyarakat yang ingin melakukan kejahatan ini. Di Indonesia, kejahatan yang berkenaan dengan pornografi seperti asusila, zina dan lainnya di hukum dengan hukuman kurungan atau penjara adapun jika dilihat dari hukum islam, kejahatan tersebut di ancam dengan hukuman cambuk, denda ataupun rajam. Penerapan hukum islam dengan tegas harusnya merupakan salah satu solusi yang kita ambil untuk mencegah kejahatan pornografi. Mengingat di era sekarang pornografi hampir menjadi hal yang diwajarkan apalagi di kalangan anak-anak dan remaja yang kita tau bahwa anak-anak dan remaja merupakan salah satu harapan penerus bangsa. Dan jika dikaji dari hukum positif, Undang-Undang Pornografi tidak mengurangi grafik pada kejahatan pornografi yang ada.