Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Pemidanaan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Putusan Nomor 657/Pid. Sus/2020/PT. MDN

Authors

  • Sadrakh Marbun Universitas Potensi Utama
  • Fitri Yani Universitas Potensi Utama

Abstract

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tapanuli Tengah menjadi permasalahan yang perlu dikaji secara mendalam mengingat tindakan kekerasan seksual yang terjadi sekarang ini cukup mengkhawatirkan dalam lingkungan masyarakat. Dapat dikatakan kasus kekerasan seksual yang terjadi setiap tahun selalu meningkat dan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual belum sepenuhnya maksimal mengingat hukuman yang dijatuhkan oleh hakim masih terlalu ringan dari tindakan perbuatan yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan hukuman hakim pada  putusan pengadilan tinggi medan nomor 657/Pid.Sus/2020/PT.MDN. peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis bahan primer dan sekunder terkait dengan data-data penting dalam menganalisis putusan ini. Hasil dari penelitian ini dengan diterapkannya pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 terhadap perbuatan pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak yang masih berada dibangku sekolah. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku kekerasan seksual belum maksimal mengingat korban kekerasan seksual sudah kehilangan harga dirinya dan membuat korban trauma yang mengakibatkan psikologi korban terganggu. Menajtuhkan hukuman pidana 10 Tahun belumlah maksimal. Seharusnya hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal yaitu 15 Tahun Penjara.

Downloads

Published

2024-12-15