Analisis Perlindungan Hukum terhadap Memperniagakan Satwa Langka Dalam Keadaan Hidup (Studi Kasus PN Medan 2990PID.B.LH2019PNMDN)

Authors

  • Pius Fendy Prawira Universitas Potensi Utama
  • Boby Daniel Simatupang Universitas Potensi Utama

Abstract

Di depan hukum atas apa yang telah dilakukan. Dalam hal ini tidak semua orang dapat menjadi subyek hukum pidana, karena yang hanya dapat menjadi subyek hukum adalah dengan syarat orang tersebut harus cakap dalam melakukan perbuatan hukum dengan pengertian Asas dalam pertanggungjawaban hukum pidana adalah tindak dipidana jika tidak ada kesalahan (Geen straf zonder schuld; Actus non facit reum nisi mens sis rea) yang artinya penilaian pertanggungjawaban pidana itu ditujukan kepada sikap batin pelakunya, bukan penilaian terhadap perbuatannya. Pengecualian prinsip actus reus dan mens rea adalah hanya pada delik-delik yang bersifat strict liability (pertanggungjawaban mutlak), dimana pada tindak pidana yang demikian itu adanya unsur kesalahan atau mens rea tidak perlu dibuktikan. Pertanggungjawaban pidana sebagai implementasi tanggungjawab seseorang untuk menerima setiap risiko atau konsekuensi yuridis yang muncul sebagai akibat tindak pidana yang telah dilakukannya. Pertanggungjawaban pidana ini menuntut adanya kemampuan bertanggungjawab pelaku. di mana setiap orang akan dimintakan pertanggungjawabannya lain mampu membedakan mana yang baik dan yang tidak baik, termasuk dalam pertanggungjawaban pidana pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal. Menurut penjelasan jaksa penuntut umum Menyatakan terdakwa RAMADHAN terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaaan hidup tanpa memiliki izin, melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dalam Dakwaan tunggal.

 

Downloads

Published

2024-03-09