Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan Yang Di Akibatkan Oleh Limbah Pabrik Kelapa Sawit
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Kelapa SawitAbstract
Masih terjadinya pembiaran limbah pabrik kelapa sawit ke sungai tanpa adanya kebijakan maupun tindakan yang di lakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pengawas. Tindakan sanksi seharusnya diberikan kepada pihak dari perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk tanggung jawab mereka
sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, apakah pembiaran ini terjadi akibat adanya unsur kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran hukum yang berlaku. Sebab jika proses
pembuangan limbah pabrik dilakukan secara benar dan juga pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berjalan maka masyarakat tidak akan berdampak pada pembuangan limbah
pabrik tersebut. Peneilitan ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pabrik kelapa sawit sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan upaya yang dilakukan korporasi pabrik kelapa sawit terhadap pencemaran lingkungan. Hasil yang ditemukan pada penelitian ini ialah Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit terletak pada asas kesalahan yang menjadi pijakan teoritik system pertanggungjawaban pidana sesuai dengan rumusan delik dalam ketentuan Pasal 98 hingga Pasal 115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Langkah yang dapat dilakukan beberapa cara untuk menanggulangi pencemaran limbah pabrik kelapa sawit yaitu dengan membuat 6 kolam yang memiliki
fungsinya masing-masing, kolam buangan lumpur, berfungsi sebagai penampungan semua lumpur limbah
yang dihasilkan dari proses produksi kelapa sawit, cooling pond (kolam pendingin) berfungsi untuk mendinginkan air limbah hingga suhu air limbah di bawah 40oc, acidification pond (kolam pengasaman).
Acidification pond berfungsi sebagai proses pra-kondisi bagi limbah sebelum masuk ke kolam anaerobi,
anaerobic pond (kolam pengendapan lumpur). Fungsi dari kolam anaerobic yaitu sebagai tempat pengendapan lumpur, facultatif pond (kolam peralihan bakteri) facultatif pond adalah proses penonaktifan bakteri anaerobic dan pra-kondisi aerobic,aerobic pond (kolam tambahan).