Penerapan Hak Bagi Pengguna Narkoba Terkait Dengan Hak Asasi Manusia Di Yayasan Rumah Sehat Harapan Binjai
Penerapan Hak Bagi Pengguna Narkoba Terkait Dengan Hak Asasi Manusia Di Yayasan Rumah Sehat Harapan Binjai
Abstract
Permasalahan pelanggaran hak asasi manusia masih sering terjadi di Indonesia, pelanggaran dapat terjadi bahkan juga tehadap pengguna narkoba yang sedang direhabilitasi, sebagaimana dalam Undang -Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 103, pasal ini menjelaskan bahwa hakim yang memeriksa perkara pecandu narkoba dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis, tidak hanya itu akan tetapi dalam proses rehabilitasinya pun sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia seperti pasien atau pengguna narkoba yang disiksa oleh petugas rehabilitasi tersebut, padahal ada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengaturnya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis
empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian berasal dari data primer yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi serta data sekunder yaitu studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengguna Narkoba/ pasien mendapatkan hak nya terkait hak asasi manusia di Yayasan Rumah Sehat Harapan Binjai hak yang didapatkan pengguna narkoba terkait hak asasi manusia di yayasan tersebut ialah; hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi sosial budaya, hak asasi politik serta hak diperlakukan sama di depan hukum dan mendapatkan perlindungan hukum. Hambatan dalam penerapan hak bagi pengguna narkoba terkait hak asasi manusia ialah petugas yang kurang profesional, serta kurangnya kesadaran petugas panti rehabilitasi tentang hak asasi manusia, minimnya anggaran biaya operasional dan sarana prasarana, kurangnya kesadaran pasien untuk sembuh serta keluarga pasien yang kurang peduli. Penerapan hak bagi pengguan narkoba terkait hak asasi manusia ialah dengan pihak yayasan
menerapkan hak melakukan ibadah, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak mendapatkan perawatan kesehatan jasmani dan rohani, hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan layak serta hak mendapatkan kunjungan keluarga dan orang tertentu.