Analisis Penerapan Hukum Terhadap Penerapan E-Tilang Dalam Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Medan
Keywords:
Kata kunci: analisis evektifitas, rekaman CCTV, penerapan E-Tilang, pelanggaran lalulintas.Abstract
Negara Indonesia telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) termasuk juga diberlakukan di daerah Sumatera Utara khususnya Kota Medan, adapun kemanfaatan hukum, baik untuk para pengguna lalu lintas ataupun untuk oknum kepolisian saat mejalankan eksekusi atau suatu penindakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Akan tetapi pada praktiknya pihak kepolisian masih saja juga melakukan tilang secara manual, padahal perlengkapan CCTV sudah banyak terpasang dijalan sekitaran Kota Medan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penerapan serta prosedur Electronic Traffic Law Enforcenet dalam pengekan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Medan serta untuk mengetahui tantangan dan hambatan dalam melakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcenet di Kota Medan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa Penerapan ETLE berdasarkan dalam penelitian yaitu pada dasarnya pihak Kepolisian Lalu Lintas Polrestabes Medan menjelaskan yaitu ditinjau dari aspek, fungsi dan tujuannya penerapan ETLE terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Medan berdasarkan fungsi dari sistem ETLE yaitu secara sederhana untuk mempermudah proses tilang, dan pada kenyataannya memang mempermudah pihak kepolisian dalam melaksanakan proses tilang. dan berdasarkan tujuannya pihak kepolisian bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara agar dapat meminimalisir pelanggaran ataupun ringkat kecelakaan, dan mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pengendara agar tidak terjadinya tindakan pungli oleh oknum polisi yang tidak bertanggungjawab.