Analisis Yuridis Ujaran Kebencian (Hate Speech) Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstract
Ujaran kebencian (hate speech) adalah istilah untuk pelanggaran yang melibatkan penggunaan kata-kata kotor dan penghinaan yang ditujukan kepada orang atau kelompok tertentu karena warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, etnis, atau agama. Perilaku ini menghina dan berkontribusi terhadap lingkungan intimidasi dan permusuhan. Ini juga merupakan tindakan pencemaran nama baik.. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis dari sumber perundang-undangan dan bahan pustaka untuk membuat suatu pembahasan mengenai ujaran kebencian (hate Speech) dengan kotekstual penghinaan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 234 sampai Pasal 245. Tindak Pidana ujaran kebencian (hate Speech) dalam undang-undnang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terdapat dalam bab v Tindak Pidana dalam ketertiban umum, bagian kesatu penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah atau Lembaga negara, dan golongan penduduk, paragraf 1 sampai dengan paragraf 4, yang membahas tentang penghinaan bendera, Lambang Negara, lagu kebangsaan, Lembaga negara, etnis dan ras. Di mana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini menjelaskan secara terurai tentang Tindak Pidana ujaran kebencian (Hate Speech) dalam makna kontekstual penghinaan