Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Dengan Register Perkara Nomor 1580/Pid.B/2021/PN MDN)

Authors

  • Immanuel Gideon Sianipar Universitas Potensi Utama
  • Edi Kristianta Tarigan Universitas Potensi Utama
  • Fitri Yani Universitas Potensi Utama
  • Emil Siregar Universitas Asahan image/svg+xml
  • Riswan Munthe Medan Area University image/svg+xml

Keywords:

Kajian Yuridis, Tindak Pidana, Perjudian Online

Abstract

Tujuan penelitian “Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Dengan Register Perkara Nomor 1580/Pid.B/2021/Pn.Mdn)” ini adalah untuk mengkaji secara yuridis bagaimana tindak pidana perjudian online diatur didalam perundang-undangan. Menjelaskan apa saja faktor-faktor yang menyebabkan tingginya perjudian melalui situ-situs online. Serta meninjau dan menganalisis putusan dalam kasus studi putusan pengadilan negeri medan dengan register perkara nomor 1580/Pid.B/2021/Pn.Mdn.Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis normative, dan sifat penelitian ini adalah deskriptif. Metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan memperoleh data dan bahan hukum, kemudian menentukan isu hukum, mencari literature, membuat dan mengumpulkan data, dan melakukan studi kepustakaan serta studi putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan hasil penelitian pelaku perjudian online di Pengadilan negeri Medan sumber No. 1850/Pid.B/2021/Pn.Mdn terdakwa terbukti bersalah secara hukum dan dinyatakan melakukan kegiatan perjudian yang diselenggarakan di pelanggaran Pasal 303 Bis KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara terdakwa Marko Lius, dengan hukuman penjata 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda perkara Rp 5.000. Namun dalam Pasal 303 Bis KUHP dijerat hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda pidana sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Berdasarkan hasil analisis kasus ini  memperlihatkan bahwa putusan Hakim terjadi kekeliruan.

Downloads

Published

2024-03-16