Analisis Yuridis Terhadap Penyertaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Mdn)
Keywords:
Analisis Yuridis, Penyertaan Tindak Pidana, Narkotika Golongan IAbstract
Berdasarkan pandangan hakim dalam memberikan pertimbangan hukuman bagi pelaku terhadap penyertaan tindak pidana Narkotika Golongan I dan juga menjadi dasar diberikan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana narkotika yaitu menyatakan Terdakwa Rahmad Akbar Alias Rahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Metode penelitian ini adalah hukum normatif yang dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan munggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh), serta menggunakan metode analisis data kualitatif. Analisis data ini dimaksudkan berdasarkan fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat untuk menjawab permasalahan. Salah satu contoh kasus terhadap Penyertaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I terjadi dalam putusan Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Mdn, dengan nama terdakwa Rahmad Akbar alias Rahmad telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai "Orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana pada putusan ini yang didakwakan yaitu melanggar primair pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP;