Analisis Penerapan Prinsip 5C+1S Dalam Pembiayaan Multiguna Dengan Akad Murabahah Di PT. Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Brigjend Katamso Medan

Authors

  • Dimas Ramadhana
  • M. Abrar Kasmin Hutagalung

Keywords:

Analisis 5C 1S, Pembiayaan Multiguna, Akad Murabahah

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip 5C+1S dapat diterapkan pada pembiayaan multiguna. Metode kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Metode deskriptif sedang digunakan dalam tahap analisis penelitian ini. Peneliti ini mengumpulkan informasi melalui wawancara dan dokumentasi, mengumpulkan data, menggunakan analisis triangulasi, dan menarik kesimpulan. Dari temuan penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketika menerapkan prinsip 5C+1S pada pembiayaan multiguna dengan akad murabahah yaitu Character yang dilihat dari dari riwayat hidup memverifikasi hubungan sosial antara klien, tetangga, dan rekan kerja serta BI Checking, Capacity dilihat dari bisnis yang dimiliki, memeriksa laporan keuangan klien, memeriksa slip gaji klien, memeriksa rekening tabungan klien, dan memanfaatkan survei lokasi untuk mengamati operasi klien potensial, Capital yaitu pemodalan nasabah tidak hanya melihat besar kecilnya modal tersebut, tetapi juga distribusi modal itu ditempatkan oleh nasabah, Collateral, yaitu dilihat dari agunan yang jelas seperti berupa sertifikat dan juga BPKB. Sedangkan untuk berupa jaminan seperti SK, Surat Keputusan Pegawai, Surat Keputusan Pensiun, Condition Of Economy penilaian terhadap kondisi usaha, untuk melihatĀ  keberhasilan dalam melakukan usaha termasuk dari pemasok, pengolahan barang dan memasarkan kepada pembeli, Syariah melihat bidang usaha calon nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan multiguna dengan akad murabahah yang tidak bertentangan dengan syariah serta mengkaji kebutuhan pembiayaan tersebut telah sesuai dengan jenis pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah.

Downloads

Published

2024-01-16