Analisis Mekanisme Pengembalian Dana Produk Tabungan Haji Makbul Pada PT.Bank Sumut Syariah KCPSy Marelan Raya

Authors

  • Pepi Mulia Dewi
  • Riswan Rambe

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana PT. Bank Sumut Syariah KCPSy Marelan Raya menangani pengembalian dana untuk produk tabungan Haji Makbul serta keterbatasan yang terkait dengan melakukannya. Dengan menggunakan dokumentasi, tinjauan pustaka, dan teknik wawancara, penelitian semacam ini bersifat deskriptif kualitatif. Temuan penelitian tercermin dalam prosedur pengembalian dana di PT. Bank Sumut Syariah KCPSy Marelan Raya, di mana klien atau ahli warisnya mendatangi bank secara langsung untuk meminta pengembalian dana yang disimpan untuk ibadah haji. Aplikasi ini harus menyertakan surat permintaan pembatalan dari CJH terkait, yang harus disampaikan ke kantor Kementerian Agama dan harus menyertakan alasan pembatalan yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,  surat kematian, surat keterangan ahli waris, KTP ahli waris, surat kuasa ahli waris, bukti asli setoran iuran pelaksanaan ibadah haji (BPIH), yang diterbitkan oleh bank tempat setoran dilakukan, surat pendaftaran haji (SPPH), buku tabungan haji, dan fotokopi KTP. Jika semua persyaratan terpenuhi, bank akan mengajukan aplikasi yang telah dilengkapi ke kantor Kementerian Agama dan kemudian mengembalikan uang yang disimpan untuk haji.

setelah dana diterimah oleh pihak nasabah, maka nasabah mendatangi bank maka pihak bank akan menutup rekening nasabah dengan persyaratan yang sesuai kesepakatan pihak bank. Bagaimana kendala pengembalian dana tabungan haji makbul pada PT. Bank Sumut Syariah KCPSy Marelan Raya yaitu kendala dalam menyerahkan lembar untuk kemeterian Agama Kabupaten,Provinsi dan Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah, karena waktu yang diberikan sangat singkat yaitu 2 hari kerja setelah pembayaran BPIH, karena dapat menyebabkan kendala untuk nasabah, dengan waktu yang sesingkat itu, nasabah dapat menyebabkan kendala untuk nasabah, nasabah akan terburu-buru dalam menyiapkan berkasnya, Kendala dalam proses pelunasan, dalam proses pelunasan inilah yang ribet prosesnya, karena nasabah harus memberika surat/tanda bukti kesehatan. sehingga bank tidak bisa mendata nasabah yang nelakukan pelunasan sebelum memberikan tanda bukti kesehatan. lamanya waktu peroses pengembalian dana ke pada nasabah yang memakan waktu kurang lebih empat belas hari sampai tiga bulan

Downloads

Published

2024-01-16